Jakarta - Dalam semangat kemanusiaan dan kebijakan reformasi di bidang hukum, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta,
memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada narapidana yang
berada di Lapas/Rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta. Pemberian Remisi serta Perayaan Natal
Tahun 2023 dilakukan secara serentak di 3 tempat sekaligus yakni Lapas Kelas I Cipinang
yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), di
Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan),
dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi
(Mutia Farida). Seremonial pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Para Kepala Unit
Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum terkait serta Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan
remisi kepada 764 (Tujuh Ratus Enam Puluh Empat) orang narapidana/anak binaan.
Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 747
(Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh) orang narapidana/anak binaan dan Remisi Khusus II
sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan
langsung bebas.
Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan
kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali
berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan
memperbaiki diri. Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan
menyampaikan bahwa Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam
makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera. Rasa syukur dalam
memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah
memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong
royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya
derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang
merendahkan derajat martabat manusia. “Dengan disahkannya Undang-Undang
Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada
diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi
Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,
mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh”, ujar Ibnu Chuldun.
Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan
masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal.
Komitmen ini menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman,
persatuan kesatuan bangsa Indonesia serta mendukung seluruh kebijakan Pemerintah
untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia Emas 2045. “Saya
menyampaikan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadilah insan
dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,
mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan
hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota
masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara”, pungkas Ibnu.